Rentetan Kasus Investasi Bodong di RI yang Pakai Skema Ponzi

Rentetan Kasus Investasi Bodong di RI yang Pakai Skema Ponzi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 18:30 WIB
Investasi Bodong
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

2. First Travel

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan First Travel karena diduga merugikan masyarakat dengan sistem ponzi. Selanjutnya Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

First Travel memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jemaah yang mendaftar setelahnya. Kasus ini bergulir sejak 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam masa tertentu, jemaah First Travel berkurang. Alhasil uang jemaah baru tak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

3. Q-Net

ADVERTISEMENT

Q-Net terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing. Kasus ini ramai pada medio 2019 yang lalu.

Modus Q-Net adalah dengan merekrut banyak anggota baru. Para anggota dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan pada skema MLM-nya akan mendapatkan US$ 250.

Bahkan para anggota baru juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.


(eds/eds)

Hide Ads