Investasi bodong masih kerap kali terjadi di Indonesia. Skema Ponzi menjadi salah satu modus yang sering digunakan dalam penawaran investasi bodong.
Skema Ponzi sering juga disebut sebagai skema gali lubang tutup lubang, dalam hal ini keuntungan yang didapatkan oleh seorang investor harus ditutup oleh investasi orang lain.
Secara rinci, menurut perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini skema Ponzi merupakan praktik yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya,skema Ponzi ini tidak punya bisnis apapun yang dijalankan. Hanya menarik anggota baru untuk mendapatkan dananya, lalu diputar-putra itu dana yang disetor," kata Mike kepada detikcom, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Berikut ini beberapa contoh kasus besar skema Ponzi di Indonesia yang dihimpun dari catatan detikcom.
1. MeMiles
Kasus MeMiles sempat banyak diperbincangkan selama tahun ini. MeMiles menjanjikan satu unit mobil Lexus RX 300 yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar.
Investor dijanjikan bisa mendapatkan mobil tersebut hanya dengan top up Rp 30 juta. Selain Lexus, MeMiles juga memberikan bonus berupa Lamborghini dengan top up Rp 100 juta.
Sebelumnya kepada awak media, MeMiles mengklaim sebagai aplikasi periklanan. Aktivitas membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles itu oleh para member disebut dengan istilah top up atau sederhananya menyetor dana.
Akumulasi setoran para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional. Metode ini dinilai sebagai skema Ponzi, karena membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.
Pendiri Memiles Kamal Tarachand sempat meringkuk di Polda Jatim bersama ketiga rekannya, meskipun kini sudah dibebaskan.