Oerianto Guyandi salah satu nasabah Jiwasraya lainnya mengatakan bank penyalur telah melakukan miss-selling pada saat melakukan penjualan asuransi Saving Plan. Menurutnya, pihak bank harusnya tahu sejak 2004, Jiwasraya sudah mengalami kekacauan pada keuangannya.
Padahal menurutnya dalam peraturan OJK, sebelum menjual produk asuransi, bank harus melakukan pengecekan kesehatan perusahaan asuransi sebelum menjual produknya. Namun, hal ini sepertinya tidak dilakukan.
"Kalau menurut saya jelas-jelas miss-selling karena jelas OJK sudah katakan sejak 2004 Jiwasraya JS sudah insolvensi, dia lakukan revaluasi aset dan sebagainya. Ini jelas sudah diketahui dari awal harusnya, bahkan miss-selling bukan hanya dari bank tapi dari OJK juga ini," kata Oerianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"POJK sendiri yang mengatur bancassurance, bank mesti pastikan kesehatan perasuransiannya, ini sebetulnya miss-selling karena seperti tidak dicek," tegasnya.
Miss-selling sendiri adalah penjualan sebuah produk keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan nasabah.
Adapun produk Jiwasraya saving plan sendiri berbentuk bancassurance yang dijual dengan perantara bank. Bank yang sempat menjual produk tersebut adalah BRI, BTN, Standard Chartered, KEB Hana Bank, QNB, ANZ, dan Victoria.
Welly, nasabah lainnya bahkan mengatakan sejak awal penawaran yang dilakukan oleh 7 bank tersebut terhadap produk Jiwasraya bukan dalam berbentuk asuransi jiwa, melainkan produk deposito dengan tawaran bunga 6,5-7%. Menurutnya, hal ini sudah merupakan praktik miss selling di mana bank tidak memberikan produk sesuai yang ditawarkan.
"Kalau ditanya ada atau tidak miss-selling pada bank, bisa tanya ke banyak nasabah korban Jiwasraya, kita itu banyak pada awal mereka diimingi kata deposito bukan asuransi. Kita dapat tawaran deposito fixed rate 6,5-7%," ujar Welly.
Baca juga: 3 Produk Baru Jiwasraya |
"Miss-selling dari bank separah itu, secara lisan mereka bilang deposito, itu yang mereka janjikan, eh masuknya polis asuransi," katanya.
Welly juga mengatakan banyak nasabah Jiwasraya yang tidak melakukan tanda tangan surat permintaan asuransi jiwa alias SPAJ. Bahkan, beberapa di antaranya, SPAJ-nya ditandatangani oleh orang lain.
"Kita lihat posisi teman-teman ini banyak yang tidak tanda tangan SPAJ juga, surat permintaan asuransi jiwa, itu banyak orang juga tidak tanda tangan. Ada beberapa itu tanda tangan dia dipalsukan, di SPAJ bisa cek ada beberapa teman saya dari Jawa Timur mereka dapatkan SPAJ mereka di tandatangani oleh orang lain bukan oleh person itu sendiri," jelas Welly.
"Jadi kalau begitu silakan cek miss-selling atau tidak," tegasnya.
(ara/ara)