Kasus gagal bayar asuransi menerpa belakangan ini. Yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jiwasraya saat ini sedang melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan dana nasabah. Apakah restrukturisasi Jiwasraya bisa jadi contoh untuk kasus gagal bayar?
Pengamat asuransi Kapler A Marpaung mengungkapkan restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya ini sebenarnya tidak diatur dalam perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, itu berarti bukan jadi hak Jiwasraya untuk melakukan dan tidak ada kewajiban yang diatur oleh hukum nasabah harus menerima apa yang diprogramkan oleh Jiwasraya," katanya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Jika Jiwasraya Dibangkrutkan? |
Dia mengungkapkan memang masalah yang ada di tubuh Jiwasraya sudah berlarut-larut dan dibutuhkan penyelesaian yang saling menguntungkan atau win-win solution.
Ia menjelaskan saat ini pasti regulator dalam hal ini OJK sudah ingin menyelesaikan masalah kasus gagal bayar Jiwasraya ini. Namun memang ada beberapa hal yang harus disinergikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan masyarakat yang tertanggung.
Kemudian dia menyinggung pendirian IFG Life yang nantinya menerima pengalihan portofolio dari Jiwasraya. Menurutnya Jiwasraya memang harus melakukan sosialisasi secara masif kepada nasabah agar kewajiban restrukturisasi bisa dieksekusi dengan baik walaupun dengan modal yang terbatas.
Harus ada skala prioritas untuk penyelesaian masalah ini. Perusahaan juga harus meyakinkan kepada nasabah restrukturisasi akan berjalan baik tapi harus komitmen juga masalah akan diselesaikan.
"Harus diyakinkan ini benar, kalau sudah disetujui harus jalan. Makanya masyarakat harus disosialisasikan juga tugas IFG Life itu apa saja, mereka juga pasti ada yang tidak mengerti pengalihan portofolio ini," jelas dia.
Ia mengatakan, langkah Jiwasraya memang memiliki dua sisi, bisa menjadi baik karena ingin menyelesaikan masalah, bisa tidak karena dikhawatirkan banyak yang ingin melakukan hal yang sama.
"Tapi kita memang harus pilih yang terbaik dari yang kurang baik kan? Harus memilih," jelas dia.
Sebelumnya Tim Percepatan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya mencatat hingga 15 Desember 2020 ada 656 kontrak polis korporasi yang bersedia ikut program restrukturisasi polis.
Anggota tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya Jangka Menengah Indra Widjaja mengatakan dengan direstrukturisasinya 656 kontrak polis ini artinya lebih dari 31% pemegang polis korporasi yang sudah sepakat dari total keseluruhan sebanyak 2.094 kontrak.
Dia menyebut angka ini naik sejak diumumkan program restrukturisasi pada Agustus 2020 lalu.
"Dengan capaian ini kami optimis program restrukturisasi polis bisa diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya baik ritel, bancassurance, dan korporasi," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (17/12/2020).
Dia menyebutkan naiknya jumlah pemegang polis korporasi ini karena pengertian seluruh pemegang polis menyikapi kondisi keuangan Jiwasraya.
Indra mengapresiasi untuk seluruh pemegang polis Jiwasraya yang telah memberikan pengertian, dukungan serta memahami kondisi keuangan perseroan saat ini.