Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening FPI yang sudah dibubarkan.
"Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sebelumnya, Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI diblokir usai organisasi tersebut dilarang pemerintah.
Aziz mengatakan ada puluhan juta uang yang tak bisa diambil di dalam rekening yang dibekukan tersebut.
"Iya (dibekukan rekening atas nama FPI). Jumlahnya satu (rekening)," kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1/2021).
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang segala kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kini organisasi masyarakat tersebut tidak lagi mempunyai ketentuan hukum untuk didirikan.
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
(ara/ara)