Jakarta -
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan masyarakat tanah air masih rendah dalam mengakses program asuransi, khususnya produk asuransi jiwa. Padahal, asuransi merupakan salah satu perlindungan terhadap diri sendiri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan) dan tertanggung (nasabah). Perjanjian ini mewajibkan nasabah membayar premi kepada perusahaan untuk penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan yang diderita karena peristiwa tak terduga.
"AAJI mengidentifikasi kendala kurangnya akses masyarakat terhadap produk asuransi jiwa," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendahnya masyarakat dalam mengakses program asuransi jiwa juga menandakan masih rendahnya literasi keuangan di tanah air. Untuk mengatasi hal itu, AAJI, dikatakan Togar berusaha mendorong inklusi dan literasi keuangan dengan edukasi.
Togar mengungkapkan, produk asuransi jiwa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Dia menilai secara umum asuransi jiwa memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang timbul dikarenakan oleh kematian atau kesehatan.
"Ada juga produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat tambahan dalam proteksinya, berikut adalah jenis dan manfaat yang berbeda-beda dari berbagai produk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
Lalu, apa saja jenis-jenis asuransi jiwa dan manfaatnya? Klik halaman selanjutnya.
Berikut jenis-jenis asuransi jiwa dan manfaatnya:
1. Asuransi jiwa berjangka
Asuransi jiwa ini memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Asuransi jiwa ini biasanya menawarkan kontrak untuk 5, 10, atau 20 tahun, dengan premi tetap dan terhitung murah.
Manfaatnya adalah pemegang polis mendapatkan kebebasan dalam menentukan besarnya premi sesuai dengan kemampuan. Lalu Jika tertanggung meninggal dunia saat masa kontrak masih aktif, maka keluarga tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan yang cukup besar.
2. Asuransi jiwa seumur hidup
Asuransi ini memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun dan direkomendasikan bagi yang tidak punya tanggungan dan menginginkan manfaat yang lebih dari sekadar santunan kematian, atau tertarik dengan ide tabungan jangka panjang.
Manfaat asuransi ini adalah pemegang polis dimungkinkan untuk mendapatkan nilai tunai dari premi yang sudah dibayarkan. Jika tertanggung tidak dapat membayar angsuran premi secara berkala, Anda bisa menggunakan nilai tunai dari premi yang sudah dibayar untuk membayar premi selanjutnya. Premi asuransi yang sudah dibayarkan tidak akan hangus jika tidak ada klaim. Saat kontrak berakhir, uang pertanggungan akan diberikan seluruhnya.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi ini memiliki memiliki dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus tabungan, sehingga pemegang polis dapat memperoleh nilai tunai dari premi asuransi yang sudah dibayarkan berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam periode tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi bersangkutan dan juga dapat menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir.
Manfaat dari asuransi jiwa dwiguna ini adalah dapat mengklaim polis asuransi jiwa ini sebelum masa kontrak berakhir, misalnya untuk dana pendidikan anak, namun penarikan dana ini hanya bisa dilakukan sekali dalam jangka waktu beberapa tahun sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Jika tertanggung masih hidup saat jangka waktu berakhir, Anda akan mendapatkan seluruh uang pertanggungan.
4. Asuransi Jiwa Unit Link
Asuransi ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi, dan digemari oleh masyarakat karena selain memberikan proteksi juga memberikan manfaat investasi.
Manfaat dari asuransi ini adalah sebagai pemegang polis tidak hanya mendapatkan jaminan perlindungan saja melainkan juga imbal hasil investasi setiap tahunnya.