BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek diduga melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Kantor BPJS Ketenagakerjaan juga sudah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) serta sejumlah pejabat dan karyawan diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi itu, BPJS Ketenagakerjaan mengaku akan mengikuti semua proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Pihaknya mengklaim akan memberikan keterangan secara transparan.
"Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irvansyah, selama ini pihaknya telah mengelola keuangan dan dana investasi sesuai aturan instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu kerja sama dengan mitra terbaik.
"Iya (merasa sudah sesuai aturan). Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," imbuhnya.
"BP Jamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.