BP Jamsostek melaporkan sepanjang 2020 telah terjadi peningkatan klaim dan salah satu yang paling tinggi adalah klaim pada Jaminan Hari Tua (JHT) imbas PHK. Dari total klaim Rp 36,5 triliun, lonjakan klaim JHT imbas PHK mencapai 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp 26,64 triliun.
Sehingga, total klaim JHT sepanjang 2020 mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, peningkatan klaim BP Jamsostek tersebut merupakan tanda bahwa telah terjadi ledakan PHK besar-besaran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PHK besar-berasan ini ditandai dengan pengambilan JHT meningkat drastis," ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, ia meyakini ledakan PHK itu terjadi terutama di sektor manufaktur. Sebab, buruh yang memiliki JHT pasti buruh yang bekerja di sektor formal atau industri manufaktur.
"Saat ini sedang terjadi gelombang kedua PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur, baik labour intensive maupun capital intensive," sambungnya.
Dijelaskannya, sebelumnya sudah terjadi PHK gelombang pertama di sektor industri pariwisata dan turunannya serta UMKM. Namun, sampai kini mereka belum terserap lapangan kerja sepenuhnya, akan tetapi ledakan PHK justru kembali terjadi.
"KSPI meminta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan di atas. Apalagi saat ini, persoalan tersebut sudah di depan mata," imbuhnya.
(dna/dna)