Perhatian! Jual-Beli Barang di RI Dilarang Pakai Bitcoin Cs

Perhatian! Jual-Beli Barang di RI Dilarang Pakai Bitcoin Cs

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 31 Jan 2021 21:41 WIB
SALT LAKE CITY, UT - APRIL 26: A pile of Bitcoins are shown here after Software engineer Mike Caldwell minted them in his shop on April 26, 2013 in Sandy, Utah. Bitcoin is an experimental digital currency used over the Internet that is gaining in popularity worldwide. (Photo by George Frey/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Ratusan situs online sampai toko fisik di berbagai negara sudah menerima bitcoin sebagai alat pembayaran, tapi tidak di Indonesia. Pemerintah melarang penggunaan bitcoin maupun cryptocurrency atau aset kripto lainnya digunakan untuk alat pembayaran di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

"Dilarang di Indonesia. Sesuai UU alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Jadi Indonesia ini, makanya kami tidak menyebutnya uang kripto, tapi aset kripto," ungkap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sidharta Utama kepada detikcom, Kamis (28/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi secara terpisah, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani juga mengatakan, aset kripto tidak mungkin bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena itu melanggar ketentuan UU nomor 7 tahun 2011 tersebut.

"Tidak mungkin selama masih melanggar UU Mata Uang," kata Triyono ketika dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (27/1/2021).

ADVERTISEMENT

Kembali ke Sidharta, ia mengatakan bitcoin cs hanya bisa digunakan sebagai aset investasi. Apabila ada yang mau menggunakan bitcoin sebagai transaksi, maka bitcoin yang dimiliki itu harus ditukar ke rupiah terlebih dahulu, baru uangnya digunakan untuk berbelanja.

"Karena hanya digunakan sebagai investasi saja, untuk jual beli saja. Jadi nggak bisa itu. Kalau ada orang yang punya aset kripto kemudian mau beli barang, ya dia nggak boleh dengan aset kripto ditukar dengan barang. Dia harus jual dulu, aset kripto menjadi rupiah, setelah itu dengan rupiahnya lah dia melakukan transaksi, tidak bisa langsung," jelas Sidharta.

Penegasan itu juga sudah pernah dinyatakan Bank Indonesia (BI) pada 2018 lalu. Sama dengan keterangan dua orang di atas, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia melanggar ketentuan UU nomor 7 tahun 2011.

"Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia," tulis pernyataan resmi BI pada 13 Januari 2018 lalu.

Selain itu, menurut BI, aset kripto seperti bitcoin sangat rentan terhadap risiko penggelembungan dana, dan juga sarana pencucian uang, serta berbagai ancaman lainnya.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat," bunyi pernyataan BI tersebut.




(vdl/dna)

Hide Ads