Dinar dan dirham menjadi perbincangan belakangan ini setelah viral sebuah pasar di Depok bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Bila melihat sejarah, dinar dan dirham sudah digunakan selama berabad-abad dalam praktik perdagangan umat Islam. Dinar adalah koin emas, sedangkan dirham berupa perak.
Sebagaimana dilansir detikcom dari berbagai sumber, pada tahun 75 (695 M) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak dirham pertama, sehingga dia secara resmi menetapkan standar Umar Ibn al-Khattab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun berikutnya dia memerintahkan dirham dicetak di semua wilayah Darul Islam. Dia pun memerintahkan sosok manusia dan hewan pada koin dinar dan dirham dihapus dan diganti dengan huruf. Perintah itu kemudian dilakukan sepanjang sejarah Islam.
Dinar dan dirham memiliki bentuk bulat pipih, dan terdapat tulisan yang dicap dalam lingkaran konsentris. Biasanya di satu sisi tertulis "tahlil" dan "tahmid", yaitu 'la ilaha ill'Allah' dan "alhamdulillah", dan di sisi lain tertulis nama Amir dan tanggalnya.
Koin emas dan perak tetap menjadi mata uang resmi sampai jatuhnya Khalifah. Sejak itu, lusinan mata uang kertas yang berbeda dibuat di setiap negara nasional pascakolonial baru.
Dalam perjalanan panjangnya, emas dan perak pun diyakini sebagai mata uang paling stabil yang pernah ada di dunia. Dari awal Islam hingga hari ini, nilai mata uang tersebut masih bisa tetap stabil untuk barang konsumsi dasar.
Di Indonesia, dinar dan dirham lebih dikenal sebagai instrumen investasi bukan sebagai alat pembayaran. Karena menurut aturan di tanah air, transaks jual beli barang hanya boleh menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia.
Belakangan, penggunaan dinar dan dirham ramai di tanah air setelah viral sebuah pasar di Depok bernama pasar muamalah menggunakan kepingan emas dan perak itu sebagai alat pembayaran.
Belakangan, pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi menegaskan praktik perdagangan yang dilakukan di tempatnya tidak bertentangan dengan hukum. Penggunaan dinar dan dirham menurutnya lebih bersifat sebagai metode pembayaran secara barter, bukan menjadikan dinar dan dirham sebagai alat membayar layaknya mata uang rupiah.
Tonton juga video: Transaksi Dinar-Dirham Bisa Dibui, Ini Kata Pedagang Pasar Muamalah