BI Guyur Rp 738,7 T Buat Dukung Pemulihan Ekonomi

BI Guyur Rp 738,7 T Buat Dukung Pemulihan Ekonomi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2021 15:40 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wrjiyo
Foto: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wrjiyo (istimewa/BI)
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah mengguyur likuiditas atau quantitative easing (QE) sebesar Rp 738,7 triliun atau sekitar 4,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama pandemi. Langkah itu untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Dalam moneter kita juga sudah melakukan quantitative easing dari tahun 2020 saat COVID dan terus dilanjutkan di 2021 kita sudah sejauh ini sejak 2020 sampai sekarang, sudah melakukan quantitative easing sangat besar Rp 738,7 triliun sekitar 4,7% dari GDP," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Mandiri Investment Forum, Rabu (3/2/2021).

Dia mengatakan, tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi, kebijakan tersebut untuk memastikan stabilisasi sistem ekonomi.Kemudian, memastikan likuditas bank bisa mendukung pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah bagian dari koordinasi kebijakan, bukan hanya untuk mendukung pemulihan ekonomi saja tapi juga untuk memastikan bahwa kita kestabilan sistem ekonomi dan kita memastikan bahwa likuiditas bank itu bisa mendukung pembiayaan dan juga bisa mendukung sistem stabilitas sistem pembiayaan," paparnya.

Perry mengatakan, pihaknya akan mengadopsi kebijakan ini sejalan kebijakan suku bunga rendah.

ADVERTISEMENT

"Kita akan terus mengadopsi kebijakan ini dalam hal likuiditas dan untuk bersama-sama dengan suku bunga yang rendah," ujarnya.

Sebagai tambahan, BI melakukan QE sebesar Rp 726,6 triliun di tahun 2020. Kemudian, sebanyak Rp 12,08 triliun sdi 2021.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, pelaksanaan burden sharing atau berbagi beban antara BI dengan pemerintah ada potensi dilanjutkan ke tahun 2021. Khususnya burden sharing yang disepakati pada surat keputusan bersama (SKB) II.

Skema burden sharing ini dilakukan dengan dua skema, yang pertama untuk pendanaan public good dan yang kedua untuk non public good.

Perry mengatakan kesepakatan burden sharing antara BI dan Pemerintah yang tertuang dalam SKB II tertanggal 7 Juli 2020 memungkinkan untuk dilanjutkan pada 2021.






(acd/dna)

Hide Ads