Menilik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Waktu ke Waktu

Menilik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Waktu ke Waktu

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 14 Feb 2021 15:13 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Awal tahun lalu, iuran BPJS Kesehatan kelas III resmi naik. Dari Rp 25.500, iuran naik jadi Rp 35.000 per orang setiap bulan. Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Di sisi lain, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sendiri akan dibayarkan iurannya penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulan.

Sedangkan untuk layanan kelas I dan II BPJS Kesehatan telah naik iurannya sejak Juli 2020. Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang terbaru dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 tahun 2020:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Kelas I: Rp 150.000 per orang tiap bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang tiap bulan
- Kelas III: Rp 35.000 per orang tiap bulan

Bila menilik ke belakang, iuran BPJS Kesehatan sudah beberapa kali mengalami kenaikan tarif. Berikut perjalanan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu yang dirangkum detikcom, Sabtu (13/2/2021):

ADVERTISEMENT

2014

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan baru mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Iuran BPJS Kesehatan saat itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013.

Besaran iuran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta bukan Pekerja yang diatur dalam Perpres tersebut sebagai berikut:

a. sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. sebesar Rp 42.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. sebesar Rp 59.500 per orang per bulan dengan
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sedangkan, untuk peserta PBI besaran iurannya adalah Rp 19.225 per orang per bulan.

Perjalanannya bersambung ke halaman selanjutnya.

2016

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 19 Tahun 2016.

Besaran iuran untuk Peserta PBPU dan Peserta bukan Pekerja yang diatur dalam Perpres tersebut sebagai berikut:

a. sebesar Rp 30.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja ini mulai berlaku 1 April 2016.

Sedangkan, untuk peserta PBI kenaikan iurannya berlaku lebih dulu yakni mulai 1 Januari 2016 menjadi sebesar Rp 23.000 per orang per bulan.

2018

Perubahan iuran kali ini ditetapkan melalui Perpres No. 82 Tahun 2018. Namun, memang besarannya tak banyak yang berubah dari iuran sebelumnya. Berikut rincian besaran iurannya:

Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar Rp 5l.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas I.

Sedangkan, untuk peserta PBI iurannya tetap Rp 23.000 per orang per bulan.

2019

Di tahun ini, iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami penyesuaian yang diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2019. Tak tanggung-tanggung, pemerintah sampai menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% untuk semua kelas mulai dari PBPU, peserta bukan pekerja maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Pada saat itu, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mencapai Rp 160.000 per orang per bulan di kelas I, angka ini naik 100% jika dibandingkan iuran sebelumnya sebesar Rp 80.000 per orang per bulan.

Untuk kelas II naik 115% menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya Rp 51.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk kelas III naik 64,70% menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 25.500 per orang per bulan.

Iuran kelas III peserta mandiri ini besarannya sama dengan yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI yang jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.

Iuran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020, namun tidak lama implementasinya ada yang menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke MA, mereka adalah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Hasilnya MA membatalkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran yang berlaku mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Keputusan MA yang membatalkan penyesuaian itu terjadi pada awal Maret 2020 yang tertuang pada Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan itu pemerintah juga diberikan waktu selama 90 hari ke depan untuk menganulir penyesuaian iuran yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.

Buka halaman selanjutnya untuk tahu lebih lanjut.

2020

Tak berselang lama dari menjalankan putusan MA tadi, pemerintah kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kali ini besarannya hanya sekitar 85,18% sampai 96,07%.

Keputusan itu tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid ini, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III sebesar 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70% namun dengan catatan, iuran sebesar Rp 16.500-nya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Jadi yang dibayarkan hanya Rp 25.500.

2021

Pada dasarnya besar iuran untuk para peserta sama saja dengan tahun sebelumnya. Adapun yang naik hanya untuk peserta kelas III saja. Aturan yang mengatur kenaikan iuran peserta kelas III ini pun masih sama yakni Perpres No.64 Tahun 2020 dan baru berlaku per 1 Januari 2021.

Iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, dalam penerapannya, peserta cuma perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads