Menilik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Waktu ke Waktu

Menilik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Waktu ke Waktu

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 14 Feb 2021 15:13 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra

2020

Tak berselang lama dari menjalankan putusan MA tadi, pemerintah kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kali ini besarannya hanya sekitar 85,18% sampai 96,07%.

Keputusan itu tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid ini, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III sebesar 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70% namun dengan catatan, iuran sebesar Rp 16.500-nya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Jadi yang dibayarkan hanya Rp 25.500.

2021

Pada dasarnya besar iuran untuk para peserta sama saja dengan tahun sebelumnya. Adapun yang naik hanya untuk peserta kelas III saja. Aturan yang mengatur kenaikan iuran peserta kelas III ini pun masih sama yakni Perpres No.64 Tahun 2020 dan baru berlaku per 1 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, dalam penerapannya, peserta cuma perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads