Perry menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.
"Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya.
Baca juga: DP KPR Bisa 0%, Waktu Tepat Beli Rumah? |
Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%," ucapnya.
Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%.
(das/eds)