Suplemen Baru BI: Beli Rumah dan Kendaraan Bisa Tanpa DP

Suplemen Baru BI: Beli Rumah dan Kendaraan Bisa Tanpa DP

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 19 Feb 2021 05:45 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Ilustrasi/Foto: dok detikOto

Perry menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.

"Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya.

Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%," ucapnya.

Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%.


(das/eds)

Hide Ads