Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 27 Juli 2020, SA turut mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, SA melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca juga: OJK Siap Ajukan Banding soal Gugatan Bosowa |
Tanggapan Bosowa
Pihak Bosowa Corporindo pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya proses hukum.
"Ikutin aja proses hukum," ucapnya kepada detikcom, Kamis (11/3/2021).
Erwin enggan menanggapi perkara yang menjerat SA, hingga perkara lain terkait kisruh PT Bank Bukopin Tbk.
(das/eds)