Nasabah Kresna Life Tolak Keras Putusan Perdamaian Gugatan PKPU

Nasabah Kresna Life Tolak Keras Putusan Perdamaian Gugatan PKPU

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 17:01 WIB
Pentingnya Punya Asuransi Jiwa
Ilustrasi Asuransi (Tim Infografis Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menolak keras hasil Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian atau Homologasi dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dikutip dari salinan dokumen putusan Homologasi bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/PN-Niaga.Jkt.PsPengadilan Niaga Jakarta Pusat skema penyelesaian tagihan klaim nasabah lebih kecil dari skema pengembalian dana nasabah yang dijanjikan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut salah satu nasabah Kresna Life, Nurlaila mengungkapkan, hasil Homologasi ini hanya keinginan dari pihak Kresna Life saja. "Di Homologasi itu kan bilangnya karena nasabah setuju. Sebenarnya menurut saya banyak yang kurang mengerti apalagi yang sudah lansia. Karena mereka, bilang kalau tidak setuju ya nanti tidak dibayar," ujar dia, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan tersebut ada tujuh skema kelompok penyelesaian tagihan klaim nasabah berdasarkan nilai premi dari yang terkecil Rp 50 juta sampai Rp 2,5 miliar

Salah satu contohnya, untuk nilai premi Rp 50 juta - Rp 100 juta, Rp 100 juta - Rp 200 juta. Kemudian, Rp 200 juta - 300 juta, dan Rp 300 juta - Rp 500 juta mulai dibayar pada Maret 2021 dengan pembayaran klaim hanya Rp 20 juta per nasabah.

ADVERTISEMENT

Skema pembayaran itu berbeda dengan penawaran skema lama yang tercantum dalam surat 099/KL-DIR/IX/2020. Di mana, pembayaran awal untuk kelompok premi Rp 50 juta - Rp 100 juta dijanjikan pada September 2020 sebesar Rp 50 juta dan sisanya diangsur hingga delapan bulan atau dipenuhi 100 persen pada April 2021.

Atas pembayaran nilai premi yang dibayar lebih kecil dalam Homologasi itu, Nurlaila mengungkapkan sebenarnya para nasabah yang diwakili kuasa hukum menolak keras. Karena sudah memperhitungkan nilai pengembaliannya.

Menurut dia memang jika sudah dalam PKPU hanya ada dua pilihan yaitu homologasi diterima atau tidak diterima alias dipailitkan. "Nah kalau dipailitkan dalam PKPU itu juga sulit menurut beberapa lawyer, karena hanya sebatas aset yang ada saja. Karena kita sudah nggak tahu selama ini aset dikemanakan saja. Yang kita tahu uang nasabah diinvestasikan Kresna ke anak perusahaanya," jelas dia.

Nurlaila mengatakan, jika dia bersama teman-teman nasabah yang lain merasa tidak puas dengan keputusan ini. Pasalnya pihak Kresna Life masih saja tidak memberikan perhitungan dengan jelas terkait pembayaran.

"Akhirnya mungkin banyak yang bilang yaudah lah, udah dibayar alhamdulillah, kalau udah tua keburu mati nanti. Tapi harapan kami sebagai nasabah adalah OJK yang jadi lembaga superbody untuk menindak," jelasnya.




(kil/dna)

Hide Ads