Pemerintah Jadi Batasi Transaksi Uang Tunai?

Pemerintah Jadi Batasi Transaksi Uang Tunai?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2021 14:04 WIB
Bank Indonesia mencatat hingga akhir April 2013 jumlah uang kartal (uang tunai) yang beredar mencapai Rp 392,2 triliun. Menurut pejabat BI, kebutuhan uang tunai itu akan terus meningkat memasuki bulan Ramadan dan Lebaran mendatang. File/detikFoto.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi III untuk memberikan dukungan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset tindak pidana dan RUU pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan RUU tersebut sudah selesai di pembahasan pemerintah. Selain itu kedua rancangan Undang-undang ini telah menjadi janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita 2014-2019 dan masuk dalam RPJMN 2020-2024.

"Dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden, Menkopolhukam, Mensesneg dan Menkumham sudah setuju RUU itu," jelas dia dalam RDP dengan komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya Dian menyampaikan pengawasan transaksi Uang Kartal ini memang harus ditingkatkan. Pasalnya banyak pelaku kejahatan ekonomi yang melarikan uangnya dalam bentuk cash baik rupiah maupun dolar AS.

Dia menyebut banyak kejahatan korupsi yang berkembang menggunakan uang cash. "Ada alasan khusus pembatasan transaksi non tunai ini bisa dilakukan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya PPATK juga memandang RUU PTUK memiliki 2 substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal (Pasal 3 s.d Pasal 13), serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17).

Berapa batasan penggunaan Uang Kartal? klik halaman berikutnya.

Batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp 100.000.000, sehingga dalam hal setiap orang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan.

RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang kartal. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK.

Substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak tahun 2011 dan akhirnya diputuskan oleh Pemerintah untuk diajukan sebagai RUU pada tahun 2017 dengan initial draft berasal dai PPATK. Adapun RUU PTUK telah selesai dibahas di tingkat Pemerintah pada tahun 2018 yang dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK. RUU PTUK telah disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan Presiden, dan selanjutnya untuk disampaikan ke DPR RI dan dilakukan pembahasan bersama.

"RUU PTUK telah masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah dalam pembahasan telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Namun, ternyata usulan dari Pemerintah tersebut tidak disetujui sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020," tambahnya.

(kil/fdl)

Hide Ads