Perusahaan asuransi bisa memberikan pertanggungan jika salah satu pemegang polis atau nasabahnya menjadi korban terorisme. Asosiasi menyebut jika coverage bisa diberikan untuk korban dan bukan untuk pelaku.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan jika korban luka atau korban meninggal ini memiliki polis asuransi jiwa atau kesehatan maka dia bisa melakukan klaim setelah insiden tersebut terjadi.
"Bisa diklaim, caranya sama dengan klaim pada umumnya. Ahli waris bisa memproses pengajuan klaim kepada perusahaan," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (2/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Togar mengatakan, biasanya pemegang polis atau ahli waris juga harus menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan ketika ingin melakukan klaim.
Kemudian nantinya perusahaan asuransi akan mencocokan data dengan nama-nama yang sudah muncul di media.
"Jadi memang harus tetap mengajukan ke perusahaan, agar perusahaan asuransinya yakin jika kliennya yang telah menjadi korban," tambah dia.
Baca juga: Ekonomi RI Sudah Kebal Hadapi Teror Bom? |
Kemudian, Togar menambahkan misalnya korban aksi terorisme ini mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis yang intensif.
"Nah ini kalau dia punya asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransinya akan menanggung biaya sesuai dengan besaran yang tercantum dalam polisnya," ujar dia.
Togar menjelaskan, dalam asuransi jiwa ada perluasan produk untuk menambah proteksi jika belum didapatkan dari produk biasa.
(kil/dna)