Hal ini karena polis asuransi ini merupakan jangka panjang dan harus dipahami di awal pembelian. Tapi jika memang terjadi masalah karena adanya oknum agen yang nakal dan si agen terbukti bersalah, perusahaan tak segan memberikan sanksi sampai pemutusan kontrak.
Selain itu agen nakal tersebut juga bisa masuk dalam daftar hitam agen asuransi jiwa dan orang tersebut tak bisa lagi berjualan. Kemudian jika nasabah belum puas juga maka bisa membawa masalah ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dulunya ada Badan Mediasi Asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hadir di Indonesia untuk membantu masyarakat, selama klaim itu valid kami akan bayar. Kami juga sudah membayar klaim triliunan, pasti kami bayar," tambah dia.
Baca juga: Mengenal Asuransi Unit Link yang Lagi Ramai |
Nini mengungkapkan saat ini Prudential Indonesia juga sedang mengagendakan spin off Prudential Syariah dan akan berubah menjadi perusahaan full pledge. Perseroan sudah menyiapkan proses spin off ini selama dua tahun terakhir, mulai dari persiapan sumber daya manusia (SDM), administrasi, sampai teknologi.
"Kami akan mengakselerasi proses (spin off) bisa selesai sebelum batas waktunya. Jadi bisa lebih cepat," kata dia.
Dalam Undang-undang 40/2014 unit usaha syariah asuransi wajib melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah hingga batas waktu 17 Oktober 2024.
(kil/ara)