Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Asuransi!

Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Asuransi!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 19:16 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Beberapa waktu lalu ramai nasabah sebuah perusahaan asuransi yang merasa tertipu dengan produk yang mereka beli. Produk tak sesuai dengan yang dijanjikan oleh agen yang hanya menjelaskan potensi keuntungan, bukan menjelaskan risiko yang akan dihadapi.

Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengungkapkan untuk masyarakat yang ingin membeli produk asuransi baik konvensional maupun syariah harus aktif menanyakan secara lengkap kepada agen yang menawarkan.

Dia menyebutkan sebelum membeli produk pastikan jika tenaga pemasar sudah memiliki lisensi baik dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, di Prudential Indonesia tenaga pemasar dipastikan sudah berlisensi dan mengikuti semua training keagenan dan mengikuti kode etik yang ditetapkan.

"Calon nasabah juga bisa menanyakan kepada agen, apakah lisensi anda masih valid? Tanyakan terus nggak apa-apa sampai mengerti. Sering kejadian nasabah nggak enak hati karena dianggap nggak mengerti. Lho kalau nggak mengerti memang kenapa? Karena itu nasabah harus tanya sampai tuntas ke agen atau ke call center-nya," kata Nini, Kamis (8/4/2021).

ADVERTISEMENT

Nini menambahkan calon nasabah juga harus menanyakan tentang hak dan kewajiban, manfaat dan risiko yang akan didapatkan ketika membeli produk asuransi ini.

Kemudian membaca polis dengan cermat juga harus dilakukan oleh calon nasabah.

"Kalau sudah baca polisnya tapi masih tidak mengerti, tanyakan lagi sampai tuntas. Kan ada free look periode ya untuk membaca polis, ini perlu sekali digunakan. Lalu kalau sudah dibaca ternyata isinya tidak sesuai atau nggak jelas, bisa ditanyakan lagi ke agen atau perusahaannya," tambah dia.

Hal ini karena polis asuransi ini merupakan jangka panjang dan harus dipahami di awal pembelian. Tapi jika memang terjadi masalah karena adanya oknum agen yang nakal dan si agen terbukti bersalah, perusahaan tak segan memberikan sanksi sampai pemutusan kontrak.

Selain itu agen nakal tersebut juga bisa masuk dalam daftar hitam agen asuransi jiwa dan orang tersebut tak bisa lagi berjualan. Kemudian jika nasabah belum puas juga maka bisa membawa masalah ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dulunya ada Badan Mediasi Asuransi.

"Kami hadir di Indonesia untuk membantu masyarakat, selama klaim itu valid kami akan bayar. Kami juga sudah membayar klaim triliunan, pasti kami bayar," tambah dia.

Nini mengungkapkan saat ini Prudential Indonesia juga sedang mengagendakan spin off Prudential Syariah dan akan berubah menjadi perusahaan full pledge. Perseroan sudah menyiapkan proses spin off ini selama dua tahun terakhir, mulai dari persiapan sumber daya manusia (SDM), administrasi, sampai teknologi.

"Kami akan mengakselerasi proses (spin off) bisa selesai sebelum batas waktunya. Jadi bisa lebih cepat," kata dia.

Dalam Undang-undang 40/2014 unit usaha syariah asuransi wajib melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah hingga batas waktu 17 Oktober 2024.

(kil/ara)

Hide Ads