Fakta soal EDCCash, yang Rumah Bosnya Disatroni Para Member

Fakta soal EDCCash, yang Rumah Bosnya Disatroni Para Member

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 08:00 WIB
Jakarta -

Tahun lalu Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan EDCCash atau E-Dinar Coin Cash. Hal ini karena entitas itu terindikasi merupakan entitas investasi ilegal alias bodong.

Selain itu, EDCCash juga disebut belum punya izin dalam menjalankan usaha. Beberapa hari lalu, CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf rumahnya didatangi oleh para member yang menuntut pencairan dana.

Member mengeluhkan sulit sekali mencairkan dana tersebut. Padahal keuntungan mereka disebut sudah banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini berita selengkapnya:

Tak Punya Izin

ADVERTISEMENT

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal.

"EDCCash itu sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin," kata Tongam saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/4/2021).

Padahal seharusnya untuk perdagangan aset digital bisa mengajukan izin ke Bappebti agar menjadi entitas yang legal.

Menjanjikan Keuntungan Jika Beli Koin

Tongam mengatakan EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu.

Menurut Tongam, skema investasi ini tidak sesuai dengan sistem cryptocurrency. "Karena harga koin sangat fluktuatif yang tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDC Cash ini," jelasnya.

CEO EDCCash Dipolisikan

Sejumlah member juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021, Abdulrahman Yusuf dkk dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Di sisi lain, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.

Menurut Diana, para member kesulitan mencairkan uang kripto sejak 6 bulan ke belakang. Pihak EDCCash beralasan masalah pencairan karena ada perbaikan sistem.

"(Masalah) sistem, potongan fee dan lain-lain. Setiap hari itu (ada) perubahan (sistem), jadi 'PHP'," ujar Diana.

Ada Dugaan Skema Ponzi

Tongam menyebut ada dugaan jika EDCCash menggunakan skema Ponzi dalam praktiknya. Apalagi ada member yang juga memiliki beberapa member atau yang disebut 'downline'. Seluruh member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.

"(Kerugian) kurang-lebih sih Rp 5 M," jelas salah satu member, Diana.


Hide Ads