Dia menyebutkan ketika bertemu dan membicarakan polis baik agen maupun calon nasabah juga harus memiliki alat bukti. Caranya dengan merekam pembicaraan terkait pembahasan tersebut. Jadi ketika nanti ada masalah atau dugaan mis seling rekaman tersebut bisa ditunjukan untuk penyelesaian masalah.
Sabar menjelaskan, untuk agen, asosiasi diminta untuk membuat daftar hitam agen-agen nakal. "Jadi kalau ada agen yang bermasalah, udah jangan dipakai lagi. Tapi konsumen juga harus tahu, kalau diiming-imingi dan tidak paham, jangan mau," imbuh dia.
(kil/fdl)