Melihat Rekam Jejak Penyelamatan Jiwasraya hingga Restrukturisasi

Melihat Rekam Jejak Penyelamatan Jiwasraya hingga Restrukturisasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 20 Apr 2021 16:15 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang berupaya melaksanakan restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Upaya ini, dilakukan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), otoritas ,dan lembaga terkait.

Pararel dengan pelaksanaan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun tengah didera tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi, yang dijual pada masa lampau.

Mengacu pada laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya tinggal Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. Dengan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp 38,64 triliun, tak ayal jika rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi minus 1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal yakni 120%, sesuai dengan peraturan OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu pemerintah bersama beberapa pemangku kebijakan setuju untuk segera dilakukan program restrukturisasi dan mendirikan perusahaan baru bernama IFG Life," terang anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Pendek Farid A. Nasution, Selasa (20/4/2020).

Farid menjelaskan, sebenarnya Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah mengupayakan beberapa pendanaan demi mempertahankan operasional perusahaan, hingga membayar bunga roll over, serta anuitas pensiunan yang terakhir kali dilakukan pada Maret 2020.

ADVERTISEMENT

Dana untuk menutup beban tersebut, berasal dari penerbitan REPO; optimalisasi aset properti; hingga penerbitan Medium Term Notes (MTN) yang dilakukan pada pertengahan 2018 hingga 2020.

Lantaran dihadapkan pada masalah liabilitas yang besar dan menggulung, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menyadari bahwa penyelamatan polis Jiwasraya tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan skenario pendanaan yang telah dilakukan. Untuk itu diperlukan solusi fundamental dan komprehensif dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya.

"Inilah yang mendasari pemerintah mendirikan IFG Life dengan memberikan PMN senilai Rp 22 triliun, ditambah Rp 4,7 triliun dari upaya fund raising yang dilakukan induk usaha IFG Life," jelas Farid.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan bahwa untuk memperbaiki kondisi Jiwasraya hingga menyelamatkan seluruh polis dibutuhkan upaya transformasi di seluruh aspek perusahaan.

Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, kata Mahelan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi, hingga pada meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun telah memiliki dan menggunakan standardisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Demi menguatkan upaya transformasi tersebut, saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.

"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya. Yang mana manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dilanjutkan di IFG Life," ungkap Mahelan yang juga koordinator juru bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.

Seperti yang diketahui, dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.

Adapun tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencakup:

1. Mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
2. Mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk memenuhi kewajiban.
3. Menjalankan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.

Sampai pada Jumat 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang sangat positif. Hal ini ditandai dengan adanya 91,3% atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi. Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta.

"Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," kata Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restruktursasi Jiwasraya Angger P Yuwono.


Hide Ads