Seorang pengguna Traveloka mengeluhkan catatan kreditnya buruk. Hal ini diketahui ketika dia ingin mengajukan aplikasi kartu kredit namun ditolak bank dengan alasan skor kreditnya macet karena fitur PayLater.
Padahal dia tak pernah menggunakan fasilitas PayLater yang ada di Traveloka. Akun twitter @Ridu menyebut dia sudah melaporkan masalah ini ke pihak Traveloka.
Kemudian pihak Traveloka sudah menanggapi dan menyelesaikan masalah tersebut.
Butuh berapa lama untuk pembersihan skor kredit?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari cuitannya tanggal 19 April, Ridu menyampaikan jika Traveloka sudah meminta maaf atas kejadian ini. Kemudian transaksi PayLater menggunakan KTPnya sudah dihapuskan.
"Sehingga tagihan tersebut tidak dibebankan lagi. Namun untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari ini (tanggal 19/4)," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Selain itu Traveloka juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan tagihan ini kurang lebih 10 hari kerja. Untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Menanggapi hal tersebut Traveloka meminta maaf atas ketidaknyamanan terkait Traveloka PayLater. Head of Corporate Communications, Reza Amirul Juniarshah mengungkapkan ketika ada laporan tersebut pihak Traveloka langsung menjalankan investigasi internal dan pihak terkait.
"Kami juga segera menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Tagihan atas nama pengguna tersebut di PT Caturnusa Sejahtera Finance. Kami juga telah menghubungi pengguna untuk menawarkan solusi kami dan dapat diterima dengan baik oleh beliau," kata Reza kepada detikcom.
Untuk menjaga dan meningkatkan produk dan layanan Traveloka PayLater Reza menyebut terus meningkatkan prosedur maupun sistem keamanan yang diterapkan.
Cara Cek 'Catatan Kredit'
Layanan informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dilakukan scara online.
OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.
Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
Selanjutnya debitur akan diminta mengisi data secara lengkap seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.
Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
Kemudian OJK akan mengirimkan email bukti registrasi antrean online SLIK. Selanjutnya tunggu OJK melakukan verifikasi data anda. Jika sudah maka antrean hasil verifikasi ini sudah bisa didapatkan.
Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan maka bisa ikuti instruksi yang ada di email. Yakni mencetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Lalu foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
(kil/ara)