Waspadalah, waspadalah. Catatan kredit atau utang anda bisa rusak tanpa disadari. Contohnya seperti salah satu netizen yang mengaku skor kreditnya masuk dalam kategori kolektabilitas 5 alias macet.
Hal tersebut dia ketahui ketika dirinya ingin mengajukan kartu kredit namun ditolak bank. Dirinya langsung memeriksa informasi debitur iDeb yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). .
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dia mendapatk ada tunggakan cicilan di Traveloka PayLater padahal dirinya tak pernah sama sekali menggunakan layanan pinjaman tersebut. Dia langsung menghubungi pihak Traveloka untuk proses penyelesaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana ya mengawasinya? Berikut berita selengkapnya:
Cara Periksa
Layanan informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dilakukan scara online.
OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.
Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
Selanjutnya debitur akan diminta mengisi data secara lengkap seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.
Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
Kemudian OJK akan mengirimkan email bukti registrasi antrean online SLIK. Selanjutnya tunggu OJK melakukan verifikasi data anda. Jika sudah maka antrean hasil verifikasi ini sudah bisa didapatkan.
Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan maka bisa ikuti instruksi yang ada di email. Yakni mencetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Lalu foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak juga 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':