Waspada! Catatan Kredit Kamu Bisa Rusak Tanpa Sadar, Ini yang Harus Dilakukan

Waspada! Catatan Kredit Kamu Bisa Rusak Tanpa Sadar, Ini yang Harus Dilakukan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 22 Apr 2021 07:14 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Waspadalah, waspadalah. Catatan kredit atau utang anda bisa rusak tanpa disadari. Contohnya seperti salah satu netizen yang mengaku skor kreditnya masuk dalam kategori kolektabilitas 5 alias macet.

Hal tersebut dia ketahui ketika dirinya ingin mengajukan kartu kredit namun ditolak bank. Dirinya langsung memeriksa informasi debitur iDeb yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). .

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dia mendapatk ada tunggakan cicilan di Traveloka PayLater padahal dirinya tak pernah sama sekali menggunakan layanan pinjaman tersebut. Dia langsung menghubungi pihak Traveloka untuk proses penyelesaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana ya mengawasinya? Berikut berita selengkapnya:

Cara Periksa

ADVERTISEMENT

Layanan informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dilakukan scara online.

OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.

Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

Selanjutnya debitur akan diminta mengisi data secara lengkap seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.

Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.

Kemudian OJK akan mengirimkan email bukti registrasi antrean online SLIK. Selanjutnya tunggu OJK melakukan verifikasi data anda. Jika sudah maka antrean hasil verifikasi ini sudah bisa didapatkan.

Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan maka bisa ikuti instruksi yang ada di email. Yakni mencetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Lalu foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

Lanjut ke halaman berikutnya

Simak juga 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':

[Gambas:Video 20detik]



Fungsi SLIK

SLIK ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Setiap orang yang pernah mengajukan kredit ke lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK memiliki tingkatan kualitas kredit. Semakin kecil tingkatannya maka semakin baik penilaian atau skor kredit.

Untuk kode kualitas kredit 1 berarti masuk dalam kategori lancar. Ini artinya debitur tidak pernah menunggak dalam pembayaran kredit.

Kemudian ada juga kolektabilitas 2 yang merupakan dalam perhatian khusus. Lalu kolektabilitas 3 kurang lancar, kolektabilitas 4 diragukan dan kolektabilitas 5 macet.

Contohnya pada Januari 2020 Debitur memiliki kualitas kredit 2 ini artinya dia sudah memiliki tunggakan selama 30 hari.

Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan jika SLIK adalah sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan ke OJK. Data ini berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.


Hide Ads