Restrukturisasi Polis Jiwasraya Hampir Selesai?

Restrukturisasi Polis Jiwasraya Hampir Selesai?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 27 Apr 2021 17:42 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Foto: dok. Jiwasraya

Program restrukturisasi merupakan upaya tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya. Program restrukturisasi mengacu pada Undang-Undang 40 Nomor 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71 Nomor 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Untuk menyukseskan program restrukturisasi ini, pemerintah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-143/MBU/05/2020, dan Nomor: 227/KMK.06/2020.

Secara paralel dengan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya juga terus mempertahankan roda bisnis perusahaan di tengah tekanan likuiditas yang begitu besar. Sebagaimana diketahui, mengacu pada laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya diketahui tinggal Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. Dan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp 38,64 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, kata Mahelan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi, hingga pada meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun telah memiliki dan menggunakan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Demi menguatkan upaya tranformasi tersebut, saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.

ADVERTISEMENT


(kil/fdl)

Hide Ads