Sebelumnya, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya yang juga Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan sisa sekitar 25% pemegang polis ritel yang belum mengikuti restrukturisasi bukan karena menolak program tersebut. Melainkan dikarenakan pemegang polis tersebut tidak teridentifikasi atau unidentify.
"Kenapa pencapaiannya sekian? Ini merupakan polis polis kecil yang sebenarnya tidak terlalu clean datanya. Kami sudah pakai komunikasi surat, teleponnya tidak ada. Alamat rumah sudah berubah. Ini sebenarnya unidentify," kata Hexana dalam webinar Indonesia Financial Group (IFG) Progress Launching, Rabu (28/4/2021).
Jika sampai batas akhir yakni 31 Mei 2021 pemegang polis tersebut belum juga teridentifikasi, maka Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya akan melakukan pengumuman secara publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemegang polis ritel, progres pencapaian program restrukturisasi pemegang polis lainnya juga terus mengalami peningkatan. Untuk pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi sudah mencapai 93% atau 16.223 polis. Sementara itu, pemegang polis Korporasi yang ikut restrukturisasi sudah mencapai 82,8% atau 1.774 polis.
Hexana menyebut program restrukturisasi ini bukanlah paksaan, melainkan sebuah tawaran kepada pemegang polis. Pada dasarnya, restrukturisasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya untuk mengembalikan dana nasabah.
Restrukturisasi juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Berdasarkan Pasal 50 ayat 3 POJK itu, mengamanatkan jika ada polis bermasalah itu wajib dilakukan restrukturisasi. Termasuk juga jika perusahaan mengalami insolven, maka perusahaan bisa melakukan penyesuaian tarif dan pengalihan portfolio.
(hek/ara)