Buat Jaga-jaga, Ini Cara Mudah Pelajari Polis Asuransi

Buat Jaga-jaga, Ini Cara Mudah Pelajari Polis Asuransi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 09:30 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Beberapa waktu lalu muncul masalah pada produk asuransi. Banyak nasabah yang merasa tertipu ketika sudah membayar polis bertahun-tahun.

Nasabah ini merasa agen asuransi yang menjual produk kepada mereka tidak menjelaskan risiko-risiko kepada mereka. Agen hanya menjelaskan potensi manfaat keuntungan yang bisa didapatkan.

Sebelum membeli asuransi, sebaiknya pahami dulu polisnya. Polis ini bukan hanya sebagai bukti kepesertaan tapi juga menjadi perjanjian asuransi antara penanggung yakni perusahaan asuransi dan tertanggung atau nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan Lifepal, polis berisi perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat dan komitmen dari kedua belah pihak. Memang polis ini umumnya berbentuk buku tebal yang melelahkan untuk dibaca. Tapi polis harus tetap dipahami, karena jika paham polis maka kita akan paham dengan produk asuransi yang sudah dibeli.

Di dalam polis pasti terdapat ikhtisar atau lembar pernyataan yang umumnya terdiri dari 3 atau 5 halaman. Biasanya berisi nama tertanggung, nama pemegang polis, nama penerima manfaat atau ahli waris hingga besaran persentase pembagiannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian alamat tertanggung, uang pertanggungan, lingkup jaminan, rider, clause dan warranty. Selanjutnya ada juga periode asuransi, kemudian biaya yang dikenakan (ini biasanya jika asuransi berbentuk unit link).

Selanjutnya nilai premi yang harus dibayar, tanggal terbit polis hingga tanda tangan penanggung.

"Polis akan berfungsi sebagai pedoman tata pelaksanaan hingga penyelesaian masalah apabila terjadi sebuah sengketa. Oleh karena itu, kenali informasi-informasi tersebut dengan baik dan seksama," Perencana Keuangan & Financial Educator Lifepal Aulia Akbar CFPÂŽ, dikutip Sabtu, (1/5/2021). Kemudian harus dipastikan apapun yang tertera di dalam lembaran pernyataan sudah benar.

Kemudian untuk produk asuransi kesehatan harus dipahami besaran plafon yang tertera di bagian polis. Antara lain biaya dokter, aneka perawatan, sebelum perawatan dan setelah perawatan, biaya operasi, rawat inap, pengecekan kesehatan dan lain sebagainya.

Jika sudah memahami hal ini, maka bisa diketahui berapa maksimal pertanggungan yang diberikan untuk setiap manfaat. Hal ini juga menjelaskan apa saja yang sudah tercover dan yang belum.

Karena itu nasabah bisa menyiapkan dana tambahan untuk asuransi tambahan untuk meng-cover biaya yang belum tercantum.

Sementara itu, untuk asuransi penyakit kritis, ketahuilah apakah manfaat sudah mencakup penyakit kritis, seperti serangan jantung, stroke, kanker, lumpuh dan gagal ginjal. Kemudian pahami pula jenis perlindungan pada masa rawat jalan jika sudah terkena penyakit di atas.

"Anggap saja, bila seorang divonis gagal ginjal, apakah biaya cuci darahnya bisa diklaim di kemudian hari?" ujar Aulia.

Langsung klik halaman selanjutnya soal premi dan klaim.

Premi dan Klaim

Premi dan klaim ini adalah dua hal yang juga harus diperhatikan. Misalnya jumlah premi dan ketentuan telat bayar dan pemulihan kembali polis asuransi harus ditentukan.

Jumlah premi ini berisi informasi seputar besaran premi asuransi yang mesti dibayar biasanya berdasarkan jenis asuransi yang diambil, besaran uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok atau tidak merokok, gaya hidup.

Kemudian juga dicantumkan periode, metode hingga mata uang yang digunakan untuk pembayaran. Ketentuan telat bayar ini akan memuat ketentuan grace period atau masa tenggang selama sebulan sejak batas waktu pembayaran premi.

"Ketika Anda memasuki masa tenggang, Anda masih bisa mendapatkan manfaat dari asuransi dan mengajukan klaim, meski belum membayar premi. Ketika grace period berakhir, maka Anda akan memasuki masa lapse (kadaluarsa), atau berakhirnya proteksi asuransi," ujar dia.

Dan yang terakhir terkait pemulihan kembali polis yang sudah lapse juga patut diketahui ketentuannya, bila memang Anda berniat untuk mengaktifkannya kembali.

Kemudian untuk klaim. Contohnya di asuransi jiwa beberapa perusahaan asuransi menetapkan aturan bahwa klaim diajukan maksimal 90 hari saat tertanggung wafat atau memasuki akhir masa pertanggungan. Lewat 90 hari tentu klaim akan ditolak.

Lalu, catat baik-baik seputar dokumen yang dibutuhkan. Sebut saja seperti formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.

Itulah beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mempelajari polis asuransi dengan cepat. Patut diketahui bahwa perusahaan asuransi bakal memberikan Anda waktu buat mempelajari polis asuransi jiwa ataupun asuransi lainnya, yaitu 14 hari sejak tanggal terbitnya. Manfaatkan masa ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan.

(kil/hns)

Hide Ads