2. Tips Hadapi Debt Collector
Tindakan main ambil yang kadang dilakukan para debt collector memang membuat resah. Tapi ada tipsnya nih untuk menghadapi para debt collector, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.
Pertama tanyakan identitas. Masyarakat berhak menanyakan identitas para debt collector, meskipun masyarakat terbukti menunggak pembayaran kredit. Namun, pada hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, tanyakan kartu sertifikasi. Setelah mengetahui identitas para debt collector, maka masyarakat bisa menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector. Karena pihak debt collector ini akan mengambil barang atau kendaraan sehingga dibutuhkan sertifikasi dari APPI.
Ketiga, tanyakan surat kuasa. Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Sehingga para debt collector tidak bisa seenaknya langsung menyita atau sebagai sebagainya.
Keempat, harus ada sertifikat jaminan fidusia. Langkah terakhir yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghadapi para debt collector adalah menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Jika tidak ada, maka masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.
Polri pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak segan meminta bantuan aparat penegak hukum jika keempat poin tersebut tidak bisa dipenuhi oleh para debt collector.
3. Adab Debt Collector
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan. Tata cara itu diajarkan oleh anak usaha APPI kepada para debt collector.
Para perusahaan leasing saat ini harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan. Lalu perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.
Nah untuk tata caranya, pertama ada beberapa dokumen yang harus debt collector bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian debt collector harus membara surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.
Lalu debt collector tersebut harus bisa menunjukkan bahwa dirinya bersertifikat dan telah ikut pelatihan. Hal itu sudah tertuang dalam, POJK 35 Tahun 2018 pasal 65. Terakhir dia juga harus membawa surat somasi.
"Dengan begitu orang yang mau dieksekusi tahu bahwa mobil ini terlambat membayar," tambahnya.
Nah untuk prosesnya, seharusnya debt collector memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun. Jika debiturnya nakal maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.
"Kalau debitur agresif saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke rumahnya. Kalau petugas polisi datang kan nanti yang bersikeras tahu yaudah mobilnya dibawa dulu ke kantor polisi jadi barang bukti, nanti dibuktikan mana yang benar," terangnya.
(das/eds)