Mata uang digital kini menjadi salah satu bahan perbincangan di berbagai kalangan. Hal ini karena Bitcoin dan Dogecoin sampai Ethereum yang nilainya sangat fluktuatif namun menguntungkan untuk sebagian orang.
Apalagi dengan 'partisipasi' Bos Tesla, Elon Musk membuat harga Bitcoin atau uang kripto lain bisa bergerak dengan cepat. Uang digital ini turut meresahkan banyak bank sentral di berbagai negara.
Oleh karena itu Bank Indonesia (BI) membuat rancangan untuk Central Bank Digital Currency (CDBC) untuk memfasilitasi dan mengikuti perkembangan sistem pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya apa bedanya rupiah digital yang sedang dirancang BI dengan uang yang sudah ada?
Dikutip dari akun Instagram resmi BI, rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
"Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi sesuai Undang-undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai," tulisnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.