Cepat, Lancar dan Mudah, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR

Cepat, Lancar dan Mudah, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR

Angga Laraspati - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 09:05 WIB
LPS
Foto: Dok. LPS
Jakarta -

Seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman Sumatera Barat, Afridayanti cemas saat mengetahui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah ditutup. Sebab, di bank inilah, Afridayanti dan suaminya menyimpan uang.

BPR Nurul Barokah ditutup karena kesalahan tata kelola oleh manajemen yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan secara sehat. Awalnya mereka bingung dan gelisah, sambil terus mencari informasi memikirkan bagaimana nasib uang mereka di BPR tersebut.

Akhirnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama kegelisahan mereka sirna ketika mendapat pemberitahuan mereka bisa mendapatkan kembali simpanan mereka secara utuh. Ini karena simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha berdagang di pasar, kami menabung di BPR Nurul Barokah. Ketika BPR itu ditutup, kami merasa cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami," kata Afridayanti dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Ia mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan dana milik nasabah BPR Nurul Barokah berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengungkapkan tidak jera untuk menabung di bank, sebab ada LPS yang akan menjamin simpanannya di bank.

ADVERTISEMENT

"Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan dan identitas diri. Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin," tambahnya.

Adapun, tiga persyaratan tersebut dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Sebagai informasi, dengan adanya pencabutan izin usaha BPR Nurul Barokah tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Sejak tahun 2005 hingga Mei tahun 2021 LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.787 nasabah bank yang dilikuidasi oleh LPS. Jumlah bank yang dilikuidasi LPS adalah 113 BPR/BPRS dan 1 bank umum (Bank IFI pada tahun 2009).

(akn/ega)

Hide Ads