Jakarta -
PT Loan Market Indo buka suara atas sidak yang dilakukan jajaran Pemerintah DKI Jakarta pada Selasa (6/7) terhadap kantor perusahaan yang masih melakukan kegiatan kerja dari kantor (work from office/WFO).
"Kami mengapresiasi tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas atensi dan upaya penegakan aturan PPKM dalam rangka pemutusan penyebaran rantai COVID-19," jelas keterangan perusahaan, Jumat (9/7/2021).
PT Loan Market Indo mengucapkan permintaan maaf sebesar-sebesarnya atas kejadian tersebut, yang mana terdapat beberapa karyawannya yang masuk kerja pada masa PPKM Darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya tidak bermaksud sengaja melanggar peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pihak perusahaan menjelaskan PT Loan Market Indo tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-277/MS.72/2019 pada tanggal 25 Oktober 2019 yang bergerak dalam Inovasi Keuangan Digital pada sektor jasa keuangan (POJK No. 13 Tahun 2018).
"Sehingga dalam pengertian kami, PT Loan Market Indo termasuk kategori yang dapat tetap beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan siaran pers OJK dengan nomor SP 26/DHMS/OJK/VII/2021 tertanggal 1 Juli 2021," jelas keterangan perusahaan.
PT Loan Market Indo merupakan perusahaan yang berafiliasi dan berkantor di tempat yang sama dengan Ray White Indonesia, yang berlokasi di Gedung Perkantoran Sahid Sudirman lantai 43.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebenarnya perusahaan telah menerapkan kebijakan
work from home (WFH), mengikuti aturan pemerintah sesuai Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021.
Kantor perusahaan dijelaskan telah ditutup sejak adanya pemberitahuan dari pihak gedung Sahid Sudirman Center, bahwa lantai 43 akan dilakukan penutupan pada hari Jumat (2/7/2021)-Minggu (4/7/2021) terkait adanya karyawan dari kantor perusahaan lain yang berada di satu lantai dengan PT Loan Market Indo yang terpapar COVID-19.
"Oleh karena itu, pada saat diberlakukan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli 2021, karyawan kami belum sempat mempersiapkan diri untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk WFH," ungkap perusahaan.
"Maka untuk karyawan yang bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan, baru dapat dilakukan pada hari Selasa (6/7) untuk persiapan WFH sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50% dari total 30 orang karyawan," sambungnya.
Penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga tersebut juga untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga, dan pihaknya juga memahami bahwa kondisi tersebut adalah kondisi yang sulit bagi semua pihak, sehingga pihaknya tetap berusaha menepati kewajibannya.
"Kami akan bertanggung jawab dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19 melalui PPKM Darurat karena kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama karyawan kami menjadi prioritas utama kami. Walaupun kami bekerja dari rumah, kami tetap melayani nasabah dengan sepenuh hati untuk mendapatkan solusi finansial yang terbaik," tambah perusahaan.