Beli Mobil saat PPKM, Perlu Asuransi Tambahan Nggak Sih?

ADVERTISEMENT

Beli Mobil saat PPKM, Perlu Asuransi Tambahan Nggak Sih?

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 14 Agu 2021 12:30 WIB
Mobil baru diwacanakan mendapat insentif pembebasan pajak hingga 0 persen. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu kelangsungan bisnis pedagang mobil bekas.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 16 Agustus. Saat yang sama diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% berakhir bulan ini juga.

PPKM dan relaksasi PPnBM menjadi cara baru dalam membeli mobil baru. Meski demikian, selain membeli mobil, tentu asuransi mobil biasanya penting guna melindungi risiko kehilangan hingga kerusakan kendaraan.

Bagi yang membeli mobil secara kredit, umumnya kendaraan sudah memiliki asuransi. Sedangkan untuk mereka yang membeli mobil secara tunai, maka harus melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil.

Menurut perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar selain melindungi mobil dari risiko buruk yang mungkin terjadi, asuransi juga membantu menjaga kondisi keuangan tetap stabil.

Berikut tips atur uang untuk pemilik kendaraan yang masih butuh memiliki asuransi tambahan:

1. Perlunya Asuransi Bagi Mobil

Menurut Aulia, satu-satunya yang bisa melindungi dari risiko finansial atas rusak atau hilangnya mobil adalah asuransi mobil. Dia menjelaskan asuransi mobil terdiri dari all risk dan total loss only (TLO). All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian bodi asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sedangkan TLO menanggung biaya pertanggungan ketika mobil Anda hilang, atau mengalami kerusakan total hingga mencapai 70% dari harga mobil. TLO cenderung lebih murah daripada all risk. Namun, pemilihannya harus disesuaikan," katanya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/8/2021).

Jika telah melengkapi kendaraan dengan asuransi all risk atau TLO, disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

"Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan," lanjutnya.

Dalam jenis asuransi Comprehensive kita bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan mobil mengalami penyok, spion patah, kaca pecah, dan lainnya.

"Adapun jenis-jenis peluasannya berupa, jaminan kerusuhan, angin topan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga," imbuhnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT