Punya Uang Rupiah Rusak? Jangan Dibuang, Tukar di Sini Aja!

Punya Uang Rupiah Rusak? Jangan Dibuang, Tukar di Sini Aja!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 21 Agu 2021 16:30 WIB
Uang rupiah yang tidak layak edar
Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta -

Punya uang Rupiah robek, lusuh, terbakar atau dimakan rayap? Itu artinya uang kamu masuk ke kategori uang tak layak edar (UTLE) atau bisa juga disebut uang rusak.

Jangan dibuang dulu ya, uang-uang ini masih bisa ditukarkan kok di Bank Indonesia (BI) atau di kantor bank umum terdekat.

Tapi ada syaratnya untuk menukarkan uang rusak ini antara uang kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan untuk uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli, tidak akan diberikan pengganti.

"Uang Rupiah Kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada Uang Rupiah Rusak tersebut lengkap dan sama," ujar dia, Sabtu (21/8/2021).

Selanjutnya untuk uang logam ukurannya harus 1/2 dari ukuran asli dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Baru akan diberikan penggantian.

Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI, sesuai jadwal layanan.

Dari unggahan di akun Instagram Bank Indonesia disebutkan jika ingin menukarkan maka harus membawa UTLE, membawa tanda pengenal atau kartu identitas diri seperti KTP, SIM dan Passport.

Lalu memperhatikan tata tertib saat akan berkunjung ke BI baik kantor pusat maupun kantor perwakilan wilayah dengan menggunakan pakaian rapi dan alas kaki tertutup dan menerapkan protokol kesehatan.

Namun saat ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM guna menekan laju penyebaran COVID-19 layanan penukaran UTLE baik di kantor pusat, kantor perwakilan wilayah dan kas keliling saat ini ditiadakan hingga waktu yang ditentukan.

Jika ingin menukarkan UTLE bisa langsung ke bank umum terdekat. Untuk operasional BI bisa dipantau melalui kanal sosial media BI yang resmi.

(kil/eds)

Hide Ads