Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah pengelompokan perusahaan perbankan dari sebelumnnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah.
Perubahan kategorisasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis (19/8) lalu dan telah disahkan pada Jumat (30/7). Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjamin kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya.
Dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (23/8) lalu, Heru juga memastikan melalui penerapan aturan baru tidak akan ada bank yang naik ataupun turun kelas. Perusahaan perbankan tetap berada pada tiernya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Adapun kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Menurut Heru, perubahan kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI bertujuan untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi. Ia menyebut OJK tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti. Bank pun tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.
"Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaikan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya," terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menjelaskan posisi bank bjb dalam kategori BUKU masuk ke dalam kelompok BUKU III, yakni bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Mengingat per Juni 2021, posisi modal ini utama bank bjb mencapai Rp 10,26 triliun. Namun, lanjut dia, Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka kini bank bjb termasuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
Kendati demikian, Yuddy menilai perubahan kategori tersebut tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian bank bjb. Menurutnya bjb tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya.
Diungkapkannya ke depan bank bjb akan berupaya memperkuat permodalan baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan.
"Kami juga berharap dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis nya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yg dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan," tandasnya.
(akn/hns)