Paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022.
Paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023.
Paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sejak posisi akhir bulan Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika bank melanggar kewajiban RPIM ini maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022 dan teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.
Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan lain dan tidak menyampaikan laporan lain. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp 30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.
(kil/hns)