Untuk mendukung pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan menyalurkan program Penjaminan Pemerintah kepada perbankan.
Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI James Rompas mengungkapkan pembatasan aktivitas perusahaan dan pemberlakuan kebijakan di negara tujuan ekspor sejak pandemi global tahun lalu sangat berdampak terhadap beberapa sektor termasuk sektor ritel di Indonesia.
Pemulihan sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk jaringan rantai pasoknya, menjadi prioritas dalam penyaluran JAMINAH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga periode Agustus 2021, realisasi volume penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai Rp 2,25 triliun dengan jumlah tenaga kerja yang dapat dipertahankan sebanyak 47.272 orang.
Dia mengatakan dalam melakukan penugasan program PEN dengan JAMINAH, LPEI bersinergi dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta nasional/asing untuk merealisasikannya.
Klik halaman berikutnya.
Lebih lanjut James menguraikan bahwa Program JAMINAH diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah Pandemi COVID-19.
"Pemerintah berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan melalui Program JAMINAH, pihak perbankan dapat menyalurkan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi, sehingga para pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan menekan pengangguran," ujar James dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Keberadaan Jaminah diharapkan dapat lebih mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk mendukung debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan risiko kredit yang termitigasi.
Hingga akhir Agustus 2021, 15 sektor usaha telah menikmati program JAMINAH dengan sektor yang mendominasi adalah sektor plastik dan kertas (23,8%), usaha ritel (19,4%), pertambangan (14,2%), dan pakan ternak (9,5%).
"Semoga, tujuan dan harapan Pemerintah menawarkan JAMINAH sebagai solusi perbankan untuk mendukung pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19, dapat terealisasi, dan perekonomian Indonesia dapat segera pulih kembali," ucap James Rompas.
(kil/fdl)