Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, praktis dan cepat. Saat ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online memanfaatkan link BPJSTKU.
Berkat itu, kini peserta program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT tersebut di mana saja dan kapan saja secara online memanfaatkan link BPJSTKU.
Layanan BPJSTKU ini telah memungkinkan peserta BPJS mendapatkan saldo dan rincian JHT tahunan. Selain itu layanan ini juga menyediakan profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pelayanan BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.
Berikut syarat untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dana JHT:
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Scan dokumen menentukan sukses tidaknya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Lalu setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, apa yang perlu kita lakukan selanjutnya?