Tiba-tiba Nama Masuk Daftar Kredit Macet di SLIK OJK, Panik Nggak?

Tiba-tiba Nama Masuk Daftar Kredit Macet di SLIK OJK, Panik Nggak?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 21:15 WIB
Setoran Pajak Tekor, Utang Melambung
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Jika saat ingin mengajukan kredit ternyata nama Anda masuk dalam daftar kredit macet ketika diperiksa di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), padahal pembayaran kredit selalu lancar, apa yang akan Anda lakukan?

Hal semacam itu dialami oleh Erna Mardiana. Dia berencana mengajukan pembiayaan di sebuah bank syariah swasta di Bandung. Namun dirinya kaget karena setelah SLIK-nya diperiksa, skor kreditnya masuk dalam kategori macet di sebuah bank syariah cabang Aceh Timur.

"Dicek tiba-tiba muncul pembiayaan di bank lain yang kreditnya macet, lokasinya di Aceh Timur. Pembiayaan sekitar bulan Maret 2020," kata dia kepada detikcom, Rabu (15/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SLIK sendiri adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Dulu, yang dipakai adalah Sistem Informasi Debitur (SID) BI atau yang lebih tenar BI checking.

Jadi seluruh kredit yang diambil oleh nasabah di lembaga keuangan dan bank akan tercatat di dalam SLIK. SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian yang dialaminya, Erna langsung mendatangi bank syariah tersebut. Dia pun memperoleh informasi dari pihak bank bahwa kejadian yang dialaminya sebenarnya sedang marak di bank lain. Pihak bank itu juga berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dan membersihkan SLIK milik Erna.

Menanggapi kejadian tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan data SLIK adalah berasal dari Laporan Pelapor (Bank dan LJK pelapor lain).

"Bukan hasil migrasi dari sistem lain/sebelumnya seperti sistem informasi debitur (SID)," kata dia saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/9/2021).

Semoga saja hal tersebut tidak pernah terjadi pada Anda. Tapi jika mengalaminya, berikut cara membereskannya.

detikcom menghubungi layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 terkait masalah ini. Menurut customer service OJK, jika debitur menemui masalah maka harus mengajukan dulu kepada lembaga keuangan terkait.

"Apabila terdapat ketidaksesuaian data, OJK tidak dapat mengubah informasi tersebut. Harus mengajukan ke lembaga keuangan terkait," kata dia saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

Dia mengungkapkan permohonan juga harus melampirkan bukti-bukti atau keterangan terkait kredit tersebut. Jika sudah dilakukan maka lembaga keuangan akan melakukan update data ke SLIK.

"Dari lembaga keuangan update datanya dilakukan setiap bulan hingga tanggal 12. Jadi bisa 'bersih' lagi pada bulan berikutnya," jelas dia.

(toy/dna)

Hide Ads