Obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Akhirnya dalam pemanggilan ketiga obligor BLBI tersebut mengutus kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba.
Jamaslin menjelaskan alasan kliennya dua kali mangkir panggilan Satgas BLBI. Sebab, panggilan pertama dan kedua tidak sampai kepada Suyanto.
"Ya kita tidak dapat panggilan pertama, kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau tapi kan beliau saat ini tidak ada di Indonesia, beliau kan ada di Singapura," katanya saat ditemui di lokasi sebelum menghadap Satgas BLBI, Jumat (24/9/2021).
Dia menjelaskan Suyanto meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak kerusuhan tahun 1998. Kliennya baru mengetahui adanya panggilan dari Satgas BLBI setelah diumumkan di surat kabar nasional.
"Beliau menetap di sana, dan ini panggilan sampai ya setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu. Jadi jangan dianggap mangkir ya karena kan panggilan 1-2 nggak ada lewat surat kabar kan," tuturnya.
Satgas BLBI memanggil Suyanto hari ini, Jumat (24/9) pukul 10.00 hingga 12.00 bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Pemanggilan terhadap dirinya untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 904.479.755.635,85 atau Rp 904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi pengumuman tersebut.
Pengumuman ini dikeluarkan 19 September 2021. Kemudian diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Simak juga Video: Mahfud Ungkap Jokowi Restui Lahan Hasil Sitaan BLBI Dijadikan Lapas
(toy/eds)