Ditagih Satgas BLBI Rp 904 M, Suyanto Gondokusumo Minta Bukti

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 24 Sep 2021 13:42 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta -

Kuasa hukum Suyanto Gondokusumo yaitu Jamaslin James Purba telah menghadap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Suyanto adalah salah satu obligor dana BLBI yang memiliki urusan utang piutang dengan negara selaku pemegang saham Bank Dharmala.

James mengatakan pihaknya masih mencari angka yang pasti mengenai jumlah utang kliennya. Sementara versi Satgas BLBI adalah Rp 904.479.755.635,85 atau Rp 904,47 miliar.

"Berapa sebenarnya angka yang aslinya kan berarti harus melihat dokumen, kita tidak bisa bilang (versi BLBI) itu benar atau tidak karena harus lihat dokumen lah. Kita orang hukum kan percaya kalau ada bukti dari dokumen tertulis. Intinya kalau memang ada bukti yang bisa disodorkan ya tentu bukti itu pun perlu diperiksa ulang benar nggak segitu?" katanya saat ditemui di lokasi Jumat (24/9/2021).

Sementara dari hasil pertemuan tadi, James mengatakan pihak Satgas belum memperlihatkan bukti-bukti utang kliennya.

"Kalau bukti belum, nggak, hanya penetapan jumlah utang oleh PUPN-nya (Panitia Urusan Piutang Negara)," sebutnya.

Pihaknya ingin mengetahui bagaimana hitung-hitungan Satgas BLBI sehingga didapatkan jumlah utang kliennya sebesar Rp 904,47 miliar.

"Dari angka yang dicantumkan itu asal-usulnya dari mana? karena kan kalau katanya tanggung jawab pemegang saham Dharmala itu pemegang sahamnya siapa saja bukan cuma Pak Suyanto, ada Pak Suhargo almarhum. Harusnya kan jangan semuanya ke satu orang dong, misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu si ini berapa, proposional, kan sesuai dengan saham masing-masing," tutur James.

Dia pun menjelaskan bahwa kliennya sudah menandatangani Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di masalalu. Atas hal tersebut masih terdapat beberapa hal yang pihaknya pertanyakan.

"Nah sekarang kan pertanyaannya apakah perjanjian itu sudah dieksekusi atau belum? nah kalau sudah berapa nilai hasil eksekusinya? kemudian tagihan yang sekarang ini apakah sudah dikurangkan dengan hasil itu? apakah sudah disinkronkan? kan sebenarnya kan itu. Kalau yang kita tahu kan dalam MSAA itu bahwa ini kan ranah perdata. Artinya semua kewajiban bank sudah diselesaikan melalui perjanjian MSAA," jelas dia.

Tapi James belum bisa menyimpulkan apakah kliennya sebenarnya sudah melunasi utangnya kepada negara.

"Kalau soal sudah lunas atau belum kan sekarang terlalu cepat kita putuskannya, nanti kita perlu melihat skema penyelesaian yang sudah disetujui pada zaman itu apakah saat disepakatinya perjanjian-perjanjian tadi sudah dianggap itu lah bentuk pembayarannya," tambahnya.

Lihat juga video 'Mahfud Ungkap Jokowi Restui Lahan Hasil Sitaan BLBI Dijadikan Lapas':






(toy/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork