Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak masalah pada industri asuransi nasional. Biasanya masalah ini terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengungkapkan hal ini karena dari sisi konsumen literasi keuangannya masih rendah dan dari sisi asuransinya tidak menjelaskan kepada konsumen terkait produk tersebut.
"Ini yang akan diperbaiki, konsumen harus diedukasi. Jadi jangan tanda tangan sebelum anda mengerti produknya. Jangan pura-pura tahu kalau tidak mengerti. Harus pahami dulu. Untuk perusahaan asuransi juga harus menjelaskan secara lengkap kepada calon konsumennya," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Tirta mengungkapkan calon nasabah juga harus memahami istilah-istilah yang digunakan ketika mengajukan asuransi. Lalu ketika pengisian polis asuransi harus benar-benar dipahami satu per satu yang harus diisi.
Dia juga menyebutkan sengketa yang biasanya terjadi antara nasabah dan perusahaan adalah keduanya tidak bisa membuktikan kesalahan tersebut. "Kalau dari konsumen kadang mereka tidak bisa buktikan kalau perusahaan tidak menjelaskan dengan baik, dan perusahaan asuransi tidak bisa membuktikan sudah menjelaskan dengan baik," jelas dia.
Menurut Tirta padahal bukti-bukti sangat dibutuhkan untuk proses penyelesaian sengketa. "Saya usulkan kalau bisa semua pembicaraan direkam lah, jadi kalau ada masalah bisa didengarkan ketika agen menjelaskan dan terdengar juga jika calon nasabah sudah jelas dan menyetujui," imbuh dia.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan sebelum membeli polis asuransi, calon nasabah harus mendengarkan dan memahami apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar.
Kemudian calon nasabah juga harus menjadikan polis sebagai acuan ketika membeli asuransi. "Kami berharap nasabah atau calon nasabah bisa memahami hak dan kewajibannya. Saya sering bilang kalau mau beli harus cerewet secerewet cerewetnya, karena itu uang anda, untuk masa depan anda yang lebih baik," kata dia.
Dia menjelaskan, calon nasabah juga harus membaca dengan seksama polis asuransi yang akan dia beli. Karena di dalam polis semuanya sudah dijelaskan.
"Ringkasan informasi juga harus dibaca, karena polis akan jadi dasar untuk penanggung dan tertanggung," imbuh dia.
Simak Video "2 Terpidana Kasus Jiwasraya Akan Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup"
(kil/zlf)