MK mengubah Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang di-judicial review menjadi:
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Alasan MK mengabulkan karena BPR juga lembaga perbankan yang dijamin UU. MK menilai BPR saat ini telah mengalami perkembangan dibandingkan sebelum UU Perbankan tahun 1992 dan tahun 1998 diundangkan.
"Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam membangun perekonomian nasional, termasuk bagi kemajuan perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh bank," kata hakim konstitusi Eny Nurbaningsih memberikan alasan mengabulkan permohonan.
(asp/hns)