Nasabah bank yang masih menggunakan kartu ATM berteknologi magnetic stripe atau pita magnetik diminta segera mengganti dengan kartu yang sudah menggunakan chip. Hal itu seusai dengan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) tentang kartu ATM berteknologi chip.
Jika nasabah melewati batas akhir penukaran, bank akan segera memblokir kartu ATM berteknologi magnetic stripe. Bank-bank yang menetapkan kebijakan tersebut sudah menentukan batas waktu penukaran ke kartu debit chip.
Bagi nasabah yang belum melakukan migrasi kartu ATM berteknologi chip, berikut cara menukarkan kartu, lokasinya, beserta batas waktunya :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BCA
Terdapat dua tempat penukaran kartu magnetic stripe yakni melalui layanan customer service di cabang BCA seluruh Indonesia. BCA juga membuka layanannya di mesin dengan self service yakni mesin CS Digital dengan lokasinya dapat dilihat pada laman resmi bank. Kartu magnetic stripe BCA sudah tidak bisa digunakan lagi per 1 Januari 2022 mendatang.
Bank Danamon
Dalam akun Twitter resminya, Bank Danamon membuka kesempatan para nasabahnya bisa melakukan penukaran di cabang bank terdekat. Sama seperti lainnya, penggantian kartu juga tidak dipungut biaya. Danamon mengingatkan kebijakan penggantian kartu itu dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Bank DKI
Nasabah Bank DKI diminta mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum tanggal 31 Oktober 2021. Penggantian kartu ATM ini bisa dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.
Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti. Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya.