Awas Kelewatan, Cek Lagi Jadwal Blokir Kartu ATM Lama

Awas Kelewatan, Cek Lagi Jadwal Blokir Kartu ATM Lama

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 15:38 WIB
Kartu ATM Lebih Aman Pakai Chip
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Nasabah bank yang masih menggunakan kartu ATM berteknologi magnetic stripe atau pita magnetik diminta segera mengganti dengan kartu yang sudah menggunakan chip. Hal itu seusai dengan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) tentang kartu ATM berteknologi chip.

Jika nasabah melewati batas akhir penukaran, bank akan segera memblokir kartu ATM berteknologi magnetic stripe. Bank-bank yang menetapkan kebijakan tersebut sudah menentukan batas waktu penukaran ke kartu debit chip.

Bagi nasabah yang belum melakukan migrasi kartu ATM berteknologi chip, berikut cara menukarkan kartu, lokasinya, beserta batas waktunya :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BCA

Terdapat dua tempat penukaran kartu magnetic stripe yakni melalui layanan customer service di cabang BCA seluruh Indonesia. BCA juga membuka layanannya di mesin dengan self service yakni mesin CS Digital dengan lokasinya dapat dilihat pada laman resmi bank. Kartu magnetic stripe BCA sudah tidak bisa digunakan lagi per 1 Januari 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

Bank Danamon

Dalam akun Twitter resminya, Bank Danamon membuka kesempatan para nasabahnya bisa melakukan penukaran di cabang bank terdekat. Sama seperti lainnya, penggantian kartu juga tidak dipungut biaya. Danamon mengingatkan kebijakan penggantian kartu itu dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Bank DKI

Nasabah Bank DKI diminta mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip sebelum tanggal 31 Oktober 2021. Penggantian kartu ATM ini bisa dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.

Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti. Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya.

Sementara penggantian kartu ATM yang sudah melewati batas waktu adalah sebagai berikut:

BNI

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengungkapkan jika ada nasabah yang masih menggunakan kartu ATM jenis magnetic stripe baik yang masa berlakunya berakhir atau jatuh tempo maka harus segera diganti.

"Maka diharuskan untuk segera melakukan penggantian kartunya paling lambat 30 April 2021. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan penonaktifan kartu debit tersebut," kata dia.

BTN

Pemegang kartu non chip BTN dapat menukarkan kartu nya di seluruh outlet. Penggantian kartu juga bersifat gratis. BTN memutuskan kartu non chip mereka tidak bisa digunakan lagi mulai 7 Juni 2021. Namun keputusan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah kartu yakni kartu ATM Bansos, KTM dan Kartu ATM Cermat.

Bank Mandiri

Pemegang kartu ATM magnetic stripe Mandiri dapat menukarkan nya di cabang terdekat. Penukaran dilakukan secara gratis. Untuk menukarkan kartu, nasabah hanya harus membawa kartu identitas diri serta debit magnetic stripe.

Mandiri memiliki dua jadwal pemblokiran dalam program Cleansing Mandiri Debit Magnetic. Dua waktu tersebut adalah kartu dengan expiry date 2023-2025 pada 1 Juni 2021, dan 2026-2030 pada 1 Juli 2021.

BRI

Penggantian kartu magnetic stripe dapat dilakukan di 9.000 unit kerja seluruh Indonesia dan gratis. Nasabah dapat melakukan penukaran hingga akhir tahun ini.

BRI mengklaim hingga Februari lalu, migrasi kartu mencapai 82%. Direktur Bisnis Konsumen BRI, Handayani menyebutkan seluruh migrasi kartu ATM 100% akan terjadi pada September 2021, seperti dikutip dari laman resmi BRI.


Hide Ads