Ekonom INDEF, Eko Listiyanto mengatakan senada. Dia mengutarakan, dalam penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat juga kemampuan, dan sampai seberapa lama koperasi ini berkomitmen terhadap bayaran cicilan kepada ribuan anggotanya.
"Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini menjadi sebuah langkah baik, dan patut dicontoh oleh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama. Tapi Indosurya tidak kecil ya, saya bilang ukuran koperasinya, karena punya gedung yang besar," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus KSP Indosurya, memang itikad dari awal terlihat pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. Dari kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa dengan situasi pandemi ternyata tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, memang harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Eko, semua bidang terkena dampak pandemi COVID termasuk koperasi khususnya berada sektor simpan pinjam. Ini disebabkan sektor riilnya terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah ke bawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi ya implikasinya kepada mereka. "Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat," tuturnya.
Baca juga: Andre Rosiade Puji Sunarso: Cocok Pimpin OJK |
Sementara, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. "Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa timur yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah," tuturnya.
Terkait KSP Indosurya, ia berharap iktikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum dijalankan. "Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik," ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya