Mau Kredit Mobil/Motor? Masih Bisa Dapat DP 0% Sampai 31 Desember 2022

Mau Kredit Mobil/Motor? Masih Bisa Dapat DP 0% Sampai 31 Desember 2022

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 16:56 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pelonggaran kebijakan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor diperpanjang oleh Bank Indonesia (BI) hingga akhir tahun 2022 mendatang. Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022.

Sebelumnya BI memberlakukan kelonggaran hingga akhir tahun ini. Perpanjangan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan perpanjangan ini juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"BI Melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perry menyebutkan selain perpanjangan kelonggaran untuk uang muka BI juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.

Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan untuk bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bank juga perlu, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," jelas dia.

(kil/dna)

Hide Ads