Pernah tiba-tiba dapat kiriman uang nyasar ke rekening pribadi? Eits, buat nasabah bank jangan buru-buru senang dahulu jika melihat uang di rekening bertambah tanpa dicek dahulu dari mana asalnya transferan uang tersebut.
Kasus salah transfer bank bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan ada kasus yang berujung pidana, misalnya ada nasabah yang dituntut melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.
Pengamat dari Universitas Tarumanegara, Ade Adhari mengatakan tak jarang kasus salah transfer tersebut berujung ke sanksi pidana. Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tertera jika nasabah penerima salah transfer tidak memiliki itikad baik, maka dapat dikenai denda bahkan dipenjara.
Bagaimana jika nasabah menggunakan uang salah transfer itu? Atau tidak berhati-hati dalam mengecek saldo tabungan kita yang ternyata bertambah akibat salah transfer.
"Kasus salah transfer semakin hari sering terjadi. Salah transfer terjadi pada saat dana ditransfer dan diterima oleh penerima atau nasabah yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus nasabah yang tidak berhak menerima tersebut berujung pada penjatuhan sanksi pidana," ungkap pria yang juga Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law (DECRIM) tersebut.
Ahli pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar) tersebut mengatakan dasar pemidanaan yang digunakan untuk memidanakan nasabah yang menggunakan dana salah transfer adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana).
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000," bunyi aturan tersebut.
(acd/fdl)