Namun, menurut Ade Adhari, untuk dapat memidanakan nasabah yang tidak beritikad baik wajib terpenuhi dua bentuk kesalahan. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.
"Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur "sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya, dana hasil transfer yang diketahui. Bentuk kesalahan kedua yang dapat berujung pada pemidanaan adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus," jelas Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kata lain, sebagian untuk kesengajaan atau sebagian untuk kealpaan. Hal ini terlihat pada unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya, dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," sambungnya.
Memang pidana akibat menggunakan salah transfer cukup berat, dalam pasal 85 UU Transfer Dana, terdapat jenis sanksi pidana (strafsoort) berupa pidana penjara atau denda, dan lama atau beratnya pidana (strafmaat) yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Ade juga menambahkan, penggunaan Pasal 85 UU transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.
"Ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana," kata Ade.