Ia mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pengirim ketika terjadi salah transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Transfer Dana.
"Pasal ini secara tegas menyatakan pada ayat (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan," kata Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank "segera memperbaiki kekeliruan" atas salah transfer tersebut. Umumnya kata segera tersebut diartikan harus diperbaiki dalam batas waktu 2x24 jam. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana," tambahnya.
Masih di pasal yang sama, pada Ayat 2, disebutkan Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
"Norma dalam ayat ini penting untuk memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank. Keberadaan kewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah menjadi penting agar bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatan dalam penyelenggaraan sistem transfer dana," kata Ade.
Jika nasabah mengetahui telah salah transfer di akun rekening bank yang dimiliki, sebaiknya segera konfirmasi ke bank bersangkutan, lalu jangan cepat-cepat gunakan dahulu dana tersebut, karena salah-salah bisa bernasib seperti warga asal Surabaya, Jawa Timur yang dijatuhi hukuman pidana 1 tahun usai dinilai bersalah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya. Nasabah ini ternyata makelar mobil dan mengira dana yang masuk ke rekeningnya adalah komisi hasil penjualan.
(acd/fdl)