Untuk mendorong keamanan dan kenyamanan konsumen bertransaksi Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, pasar uang dan pasa valas, kegiatan layanan uang, serta pihak lain yang diatur dan diawasi BI.
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengungkapkan pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudential yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen. Dia mengungkapkan dengan dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara semakin terdorong untuk senantiasa memerhatikan kepentingan konsumen.
Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan penyelenggara, dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan," kata Doni dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).
Penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh BI untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara yaitu kesetaraan dan perlakuan yang adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan, perlindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Bersambung ke halaman selanjutnya.